Dalam Islam, terdapat 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah ayat 60). Berikut penjelasannya:
1. Fakir
Orang yang sangat miskin, hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
2. Miskin
Orang yang punya penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Petugas yang mengelola zakat (mengumpulkan, mencatat, dan menyalurkan zakat).
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu didekati hatinya agar lebih mantap dalam Islam.
5. Riqab (Memerdekakan Budak)
Zakat digunakan untuk membebaskan budak atau membantu orang yang tertindas agar merdeka.
6. Gharim (Orang Berhutang)
Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, selama utang tersebut bukan untuk hal maksiat.
7. Fi Sabilillah
Segala sesuatu yang dilakukan di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan kebaikan.
8. Ibnu Sabil
Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) yang kehabisan bekal.
Dalam pendistribusian, panitia menerkma daftar nama penerima di lingkungan mushollah melalui pengurus (ketua) RT.
Daftar yang sudah di validasi oleh ketua RT, penitia memberikan besaran zakat fitrah sesuai dengan besaran beras yang diterima oleh panitia.
Sebelum memberikan besaran zakat sebaiknya panitia mengecek kebenaran data yang diberikan oleh pengurus RT, agar tidak terjadi kesalah dalam memberikan zakat fitrah kepada para mustahiq atau penerima. Kasang terjadi kelalaian data dimana orang yang seharusnya menerima malah tidak menerima.
Mamang merupakan suatu tanggung jawab yang besar dari panitia zakat fitrah dalam mendistribuskkan hak atas mustahiq, maka perlunya ke hati-hatian dalam mendata para mustahiq.
Dari evaluasi pelaksaan pemnagian zakat fitrah terjadi ketidaknvalidan data dimana ada masyarakat yang protes karena tidak diberikan zakat fitrah menurutnya di tahun sebelumnya selalu mendapatkan pembagian zakat fitrah.
Sebagai pengurus mushollah peristiwa ini merupakan suatu evaluasi besar dan menjadi catatan agar tidak terjadi lagi di tahun yang akan datang.
Semoga menjadi suatu manfaat yang besar bagi kepanitiaan yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jakarta, 2 April 2026
0 Komentar