Prosedur Mutasi Peserta Didik
I.
Ketentuan
Umum
1.
Mutasi
peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Perpindahan Peserta Didik;
2.
Perpindahan
adalah Proses perpindahan peserta didik dari sekolah madrasah ke
sekolah/madrasah lain.
3.
Perpindahan
keluar adalah Proses perpindahan peserta didik yang keluar dari
sekolah/madrasah asal karena alasan tertentu.
4.
Pindahan
masuk adalah Proses perpindahan peserta didik yang masuk ke sekolah/madrasah tujuan
5.
Pelaksanaan
perpindahan peserta didik memiliki azas obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
II. Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai
berikut :
Orang
lua/wali peserta didik mengajukan surat permohonan pindah ke sekolah/madrasah tujuan
bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dengan melampirkan :
a.
Surat
permohonan pindah dan alasan
b.
surat
keterangan pindah dari sekolah/madrasah asal;
c.
rapor
asli dan fotokopi rapor yang telah dilegalisir lengkap dari sekolah madrasah
asal;
d.
Ijazah,
SKHUN/SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
e.
surat
keterangan dan sekolah/madrasah asal yang menerangkan peserta didik yang
bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran
terhadap tata tertib sekolah/madrasah;
f.
nilai
rapor SMA minimal 76, atau tidak lebih dari 3 mata pelajaran yang kurang dari
76 untuk kenaikan kelas,
g.
fotokopi
sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal; dan
h.
fotokopi
surat izin penyelenggaraan sekolah/madrasah bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta.
i.
Untuk
peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta,
surat keterangan pindah dari sekolah
asal diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat sesuai peraturan yang berlaku.
III.
Mekanisme
Seleksi Penerimaan Mutasi Peserta Didik
Peserta didik
diwajibkan mengikuti mekanisme penerimaan mutasi peserta didik sebagai berikut
:
a. Pendaftaran
b. Seleksi berkas
c. Seleksi Nilai Ujian Nasional SMP dengan Passing
Grade Nilai Ujian Nasional SMP paling rendah 2,00 dari nilai Ujian SMP siswa
yang diterima sesuai dengan tahun penerimaan.
d. Seleksi nilai rapor SMP rata-rata 7,00 untuk
seluruh mata pelajaran untuk 5 semester (semester 1 s.d. smt 5).
e. Tes seleksi masuk dengan mata pelajaran :
-
Matematika
-
Bahasa Inggris
-
Bahasa Indonesia
f. Nilai tes ditentukan dengan menggabungkan
nilai tes seleksi masuk + dengan NUN SMP dengan komposisi :
- 60% hasil tes seleksi
- 40% hasil ujian nasional SMP
g. Hasil akhir tes memiliki nilai rata rata 76
h. Pengumuman
Jakarta, 2 Juli 2012 Kepala Sekolah
Drs. H. Muhammad Effendi, M.Pd
NIP.
195812011984031007
4 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum,bapak informasi jadwal mutasi tahun ajaran 2019-2020 tahun baru 2019 mana ya bapak
BalasHapusAssalamualaikum,bapak informasi jadwal mutasi tahun ajaran 2019-2020 tahun baru 2019 mana ya bapak
BalasHapusAssalamualaikum,bapak informasi jadwal mutasi tahun ajaran 2019-2020 tahun baru 2019 mana ya bapak
BalasHapus