Wali Kelas
a. Tugas Pokok
i.
Membantu
meningkatkan ketaqwaan siswa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ii.
Mempertinggi budi
pekerti luhur dan memperkuat kepribadian siswa.
iii.
Mewakili Orang Tua dan
Kepala Sekolah di dalam lingkungan sekolah.
iv.
Membantu
pengembangan keterampilan siswa.
v.
Membuat
Program Wali Kelas dalam 1 tahun dan disahkan oleh kepala sekolah.
b. Tugas yang berhubungan dengan peta kelas
i.
Mengetahui
jumlah siswa binaannya.
ii.
Mengetahui
dengan benar nama dan identitas siswa.
iii.
Membentuk pengurus
kelas pada awal semester.
iv.
Membuat denah siswa
pada setiap awal semester
v.
Penanggung jawab
pelaksanaan 7K di kelas.
vi.
Menetapkan
garis-garis besar tentang tugas pengurus kelas dan petugas piket kelas.
c. Tugas yang berhubungan
dengan perlengkapan kelas
i.
Mendata perlengkapan kelas pada awal semester.
ii. Memberikan
tanggung jawab penuh kepada siswa tentang keamanan dan kelestarian Inventaris
kelas.
iii. Menghias
ruang kelas dengan memasang foto Presiden dan wakil, gambar burung garuda, dan
gambar para pahlawan bangsa.
d.
Tugas dalam rangka
menegakan tata tertib dan Pembinaan Siswa
i. Memonitor kehadiran dan
membuat klasifikasi kehadiran mingguan, bulanan, dan menindaklanjuti sesuai
tata tertib sekolah.
ii. Memeriksa dan
menandatangani buku jurnal kelas dan mengklasifikasi kehadiran guru di kelas
serta bersama pimpinan mencari solusi terbaik.
iii.
Mencatat
semua laporan pelanggaran siswa kemudian menindaklanjuti sesuai tata tertib
sekolah.
iv.
Mengingatkan
siswa yang menunggak bayaran Iuran Rutin Bulanan dan kelengkapan administrasi
lainnya.
v.
Melaporkan
semua kegiatan kepada kepala sekolah setiap akhir bulan.
vi.
Mencatat dan mencari
solusi masalah siswa
vii.
Memonitor
prestasi belajar siswa.
viii.
Memotivasi
siswa agar berprestasi baik dalam bidang pengetahuan maupun bidang lainnya.
ix.
Membagikan
KKM.
x.
Membagikan
Raport setiap semester.
xi.
Mengadakan home visit
jika diperlukan.
0 Komentar