Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
LAKI-LAKI HARAM MEMAKAI EMAS DAN SUTERA
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera, dan diletakan disebelah kanannya, kemudian mengambil emas, diletakan disebelah kirinya, kemudian beliau bersabda,
"Kedua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku..."
(Hadits Riwayat Ahmad no. 891, Abu Daud no. 3535, dan An-Nasa'i no. 5053)
Hadits ini menjelaskan tentang 2 Larangan, yakni :
1. LAKI-LAKI HARAM MEMAKAI EMAS
Haram memakai emas ini termasuk seperti memakai cincin, gelang, kalung, dll...
Karena banyak kita saksikan, sebagian laki-laki berlomba-lomba memperlihatkan kekayaannya, mengenakan perhiasan emas di jari tangan hingga semua jarinya, berlomba-lomba memperlihatkan kalung dengan liontin yang paling besar...
Memakai perhiasan untuk laki-laki itu bukan hanya berlebih-lebihan, tapi juga melanggar ketentuan syari'at yang telah ditetapkan oleh agama Islam...
2. LAKI-LAKI HARAM MEMAKAI SUTERA
Namun untuk memakai sutera ini, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memberikan dispensasi (keringanan)...
Jika kain sutera itu mampu mendatangkan kemaslahatan (kebaikan) dalam keadaan (darurat).
Misalnya, menderita penyakit kulit (gatal-gatal) dan lainnya...
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari Anas Bin Malik Radhiyallahu 'anhu...
"Bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan dispensasi (keringanan) bagi Abdurahman bin Auf dan Zubair bin 'Awwam radhiyallahu 'anhu untuk memakai baju sutera selagi dalam perjalanan jauh guna mengobati gatal-gatal yang mereka derita..."
(Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Namun, jika tidak ada tujuan syar'i, maka sebagaimana telah ditetapkan dalam sunnah Rasul, sutera itu hanya boleh dipakai oleh kaum hawa saja...
Sementara bagi para laki-laki, sutera itu diharamkan...
.
Oleh : Ustadz Abdul Somad, Lc. MA.
0 Komentar